BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL adalah sebuah perusahaan yang bergerak dalam penjualan langsung dengan menggunakan sistem Network Marketing. dalam menjalankan bisnisnya semua keputusan dan tindakan yang diambil telah mengikuti standar dan ketentuan perundang - undangan yang berlaku, serta menjaga hak-hak para Mitra dalam menjalankan bisnis Network Marketing. Hal yang sangat mendasar dengan memahami dan mematuhi kode etik ini, maka diharapkan para Mitra dari PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL bisa menjaga dan mempertahankan integritas pribadi dan profesional serta etika dan kepercayaan, moralitas, objektifitas dan menghormati sesama Mitra serta menjadi pelaku usaha yang bertanggung jawab. Kode etik ini disusun sebagai standar berjalannya perusahaan yang wajib diikuti oleh seluruh Mitra , PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL, serta para pihak yang bekerja sama dengan PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL baik secara langsung maupun tidak langsung. Prinsip PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL yang digunakan sebagai acuan dalam mengembangkan Kode Etik Perusahaan adalah sebagai berikut :
- Prinsip Transparansi diterapkan dengan cara memastikan setiap langkah dan proses penetapan kebijakan dan keputusan yang diambil oleh Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran perusahaan dilakukan secara transparan dan dapat dikaji.
- Prinsip Kemandirian diterapkan dengan cara perusahaan melakukan kegiatannya secara independen sesuai dengan profesionalisme dan kode etik yang ada, tanpa dapat dipengaruhi oleh pihak manapun.
- Prinsip Akuntabilitas diterapkan dengan cara menetapkan secara jelas tanggung jawab dan kewenangan Dewan Komisaris, Direksi dan seluruh jajaran perusahaan dalam struktur organisasi dan uraian jabatan masing-masing.
- Prinsip Pertanggungjawaban diterapkan dengan cara menyesuaikan pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip korporasi yang sehat.
1.2 Tujuan Pembuatan Kode Etik Perusahaan
Perusahaan ini didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat dan membuka peluang usaha baru yang kreatif, inovatif, efektif dan efisien yang bisa dilakukan oleh semua kalangan. Kode Etik ini mengatur mengenai hubungan hukum dan persetujuan atau kesepakatan antara Perusahaan dengan para Mitra . Kode Etik ini dibuat sebagai acuan untuk pihak yang terlibat dalam kegiatan usaha Perusahaan, khususnya Mitra dan Perusahaan untuk memahami fungsi dan tanggung jawab masing-masing, sehingga dapat bertindak sesuai dengan fungsi dan peranannya. Kode Etik bertujuan untuk memperjelas hak dan kewajiban dalam hal-hal berikut dan dibuat dengan maksud untuk :
- Menyamakan persepsi tentang kode etik, tanggung jawab dan etika/ sopan santun di antara Mitra dalam menjalankan usahanya.
- Mengatur dan melindungi kepentingan hukum perusahaan dan Mitra dari tindakan Mitra yang dapat merugikan Mitra lain dan atau perusahaan.
- Memberikan kesempatan yang sama dalam sistem usaha yang unik bagi semua Mitra.
- Menjaga, memelihara dan melindungi kepentingan semua Mitra yang bergabung dalam kegiatan usaha perusahaan.
- Menegaskan hubungan antara sesama Mitra demi meningkatkan kerukunan.
- Menegaskan hubungan antara Perusahaan dengan Mitra.
- Kode Etik Mitra ini wajib dilaksanakan bersama-sama dengan penuh tanggung jawab antara perusahaan dan semua Mitra dalam rangka mewujudkan iklim usaha yang saling menguntungkan satu dengan yang lainnya.
BAB II
PERNYATAAN NILAI PERUSAHAAN
2.1 VISI
Menjadi salah satu Perusahaan Network Marketing yang unggul dan terpercaya di Indonesia.
2.2 MISI
Menjadi perusahaan yang membuat perubahan kehidupan dan kesejahteraan ekonomi yang lebih baik dan menciptakan Sumber Daya Manusia yang kreatif serta inovatif dalam membangun sebuah jaringan usaha.
2.3 Budaya dan Nilai-Nilai
Budaya perusahaan yang di dalamnya terkandung nilai-nilai Perusahaan sebagai kesadaran seluruh insan PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL dan menjadi pedoman perilaku agar mampu mencapai tujuan perusahaan, visi dan misi perusahaan adalah :
- Insan PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL selalu berusaha mencapai keunggulan dalam berbagai aspek kinerja perusahaan dengan menegakkan nilai-nilai Profesional, Tangguh dan Visioner.
- lnsan PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL harus dapat dipercaya, sehingga selalu bersifat terbuka dan menjunjung nilai-nilai: Jujur, Adil, Bertanggung jawab dan Disiplin.
- Insan PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL merupakan kesatuan tim kerja untuk mencapai tujuan perusahaan dengan mengutamakan nilai-nilai Sinergi Bersatu.
BAB III
PERILAKU KORPORASI
3.1 Perilaku Korporasi
Sebagai perusahaan yang menjunjung nilai GCG (Good Corporate Governance) PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL mempunyai standar perilaku korporasi sebagai berikut :
- Integritas PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL menjaga reputasi dan integritas serta menghargai kepentingan semua pihak yang terkait.
- Kepatuhan terhadap Hukum dan Perundangan PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL melaksanakan kegiatan usahanya dengan berlandaskan pada kepatuhan terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia dan atau di Negara lain dimana Perusahaan beroperasi untuk menjalankan bisnis perusahaan.
- Keterlibatan dalam Kegiatan Politik PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL tidak berafiliasi dengan partai politik dan bertindak netral dalam bersikap yang berkaitan dengan partai politik, calon, dan pemilih serta tidak membenarkan adanya keikutsertaan dan partisipasi perusahaan dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh partai politik.
- Jaminan produk PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL mendistribusikan produk dengan kualitas yang memenuhi standar. Mengungkapkan informasi penting mengenai produk yang didistribusikan demi efektifitas, efisiensi dan keamanan penggunaan produk oleh konsumen.
- Komitmen terhadap Mitra PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL menerapkan prinsip kesetaraan dan kemitraan dalam hubungan dengan Mitra . Pelaksanaan komitmen terhadap etika perusahaan atas Mitra dengan cara meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja sesuai dengan kaidah kaidah bisnis yang berlaku, berimbang dan saling menguntungkan dengan Mitra dan tidak melanggar aturan dan prosedur.
BAB IV
PETUNJUK PELAKSANAAN
4.1 Pengertian Umum
Pengertian umum yang ada pada PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Perusahaan adalah PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL, didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
- Website adalah halaman informasi resmi yang disediakan perusahaan melalui jalur internet sehingga bisa diakses oleh seluruh Mitra di seluruh dunia selama terkoneksi dengan jaringan internet.
- Kode etik adalah peraturan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi Mitra dalam menjalankan usaha PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Marketing Plan adalah Rencana pemasaran kegiatan usaha Mitra yang telah ditetapkan oleh manajemen Perusahaan.
- Calon Mitra adalah orang yang telah mendaftar dan mengisi formulir pendaftaran tetapi belum membayar biaya pendaftaran.
- Mitra adalah perorangan yang secara resmi terdaftar pada data perusahaan untuk melakukan kegiatan usaha, dan bukan merupakan bagian dari organisasi perusahaan dan sudah melakukan pembayaran biaya pendaftaran.
- Sponsor adalah Mitra yang memperkenalkan usaha PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL dan kemudian secara resmi menjadi Mitra.
- Jaringan keanggotaan adalah semua Mitra yang menjalankan usaha PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL dan berada dalam kelompok Mitra yang bersangkutan.
- Konsumen adalah setiap orang pemakai produk yang dipasarkan atau dipromosikan oleh Mitra ,untuk kepentingan pribadi dan tidak diperdagangkan.
- Upline adalah Mitra yang menjadi sponsor dari Mitra lain.
- Downline adalah Mitra yang disponsori oleh Mitra lain.
- Produk adalah sebuah barang yang dipasarkan oleh perusahaan kepada konsumen / Mitra dan produk dibeli dalam bentuk barang jadi dan siap pakai.
- Harga adalah jumlah uang yang harus dibayar oleh Mitra / konsumen untuk memperoleh suatu produk.
- Starter kit adalah sebuah panduan yang diberikan kepada Mitra dalam menjalankan kegiatan usahanya yang berisikan (profil perusahaan, product knowledge, marketing plan, kode etik perusahaan) yang semuanya bisa diunduh di dalam website PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Repeat Order adalah pembelian ulang produk yang dilakukan oleh Mitra.
- Karyawan adalah orang yang bekerja pada PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL dengan mendapat gaji (upah), dan tidak termasuk sebagai Mitra.
- Stokis dan Master stokis merupakan Mitra yang bekerjasama dengan Perusahaan untuk menyalurkan produk PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL kepada Mitra disuatu daerah tertentu.
- Pembekuan adalah penonaktifan sementara kegiatan usaha dari Mitra yang melanggar kode etik atau syarat dan ketentuan yang dibuat oleh perusahaan.
- Pemblokiran adalah penonaktifan permanen kemitraan dari perusahaan kepada Mitra yang melanggar kode etik atau syarat dan ketentuan yang dibuat oleh Perusahaan.
- Cutting price adalah tindakan yang dilarang oleh Perusahaan yaitu menjual produk dibawah harga yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Komisi adalah imbalan yang diberikan oleh perusahaan kepada Mitra yang besarnya dihitung berdasarkan hasil kerja nyata, sesuai volume atau nilai hasil penjualan produk, baik secara pribadi maupun jaringannya.
- Buy Back Guarantee adalah jaminan pembelian kembali produk-produk yang telah dibeli dengan syarat-syarat yang ditetapkan oleh perusahaan.
- Pewaris adalah Mitra yang meninggal dunia.
- Ahli waris adalah anak, pasangan atau ahli waris dari Mitra yang berhak atas warisan Mitra.
- Warisan adalah kemitraan yang selama ini dijalankan oleh Mitra yang meninggal dunia kemudian dapat diserahkan kepada ahli warisnya.
- Hukum yang berlaku adalah Hukum Republik Indonesia.
BAB V
MITRA & STOKIS
5.1 Syarat dan Prosedur Menjadi Mitra
Persyaratan dan Prosedur untuk menjadi Mitra baru ataupun melakukan pendaftaran ulang dikarenakan suatu hal.
- Setiap orang tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Mitra selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
- Pemohon adalah Warga Negara Indonesia (WNI).
- Syarat-syarat untuk menjadi seorang mitra harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Harus disponsori oleh seorang Mitra atau Upline.
- Berusia minimal 18 tahun atau telah menikah.
- Tidak cacat mental, di bawah perwalian/pengampuan.
- Memiliki tanda pengenal SIM/KTP.
- Memiliki email dan nomor telepon yang valid.
- Memiliki nomor rekening Bank yang terdaftar di Negara Republik Indonesia.
- Mengisi Form Pendaftaran secara online.
- Melakukan pembayaran pendaftaran Rp.10.000,- mendapatkan Hak pembelian Produk dengan harga Mitra, dan mendapat Brosur Fisik dan MP ,Username, Password, E-Starter Kit yang berisikan informasi Profile Perusahaan, Brosur produk , daftar harga produk , Marketing Plan serta kode etik yang bisa di download di area mitra masing masing.
- Dengan mengisi formulir pendaftaran oleh calon Mitra berarti yang bersangkutan bertanggung jawab atas kebenaran isi data diri dan keterangan yang tercantum di dalam Formulir Pendaftaran, dan perusahaan dibebaskan dari tanggung jawab atas kebenaran isi formulir pendaftaran tersebut.
- Sejak mengisi Formulir Pendaftaran dan menyetujui persyaratan dan ketentuan berlaku bagi Mitra berarti dia mengikatkan dan menundukkan diri terhadap semua ketentuan Kode Etik dan ketentuan-ketentuan lainnya.
- Mitra merupakan mitra mandiri perusahaan dan bukan karyawan.
- Semua data Mitra yang diterima perusahaan akan menjadi milik perusahaan sepenuhnya, sehingga perusahaan tidak mempunyai kewajiban apapun terhadap Mitra atau pihak manapun di dalam menggunakan data tersebut.
- Perusahaan hanya mengakui alamat Mitra sesuai alamat yang tercantum pada Form Pendaftaran Mitra.
- Semua pembayaran pendaftaran menjadi Mitra dinyatakan sah apabila dilakukan melalui transfer ke rekening PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL yang telah ditentukan. Pembayaran yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan di atas adalah tidak sah dan PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL tidak bertanggung jawab.
- Setiap Mitra hanya diperbolehkan mendaftar lebih 1 (satu) kali
5.2 Sponsorisasi
- Calon Mitra bebas menentukan kepada siapa dirinya akan disponsori.
- Seorang Mitra mempunyai hak yang sama dalam melakukan pensponsoran calon Mitra.
- Dalam melakukan pensponsoran, Mitra harus memperhatikan peraturan Kode Etik ini serta kaidah-kaidah yang berlaku dalam lingkungan PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Dalam melakukan pensponsoran, Mitra tidak diperkenankan merebut Mitra yang telah memiliki sponsor atau mensponsori Mitra yang keanggotaannya masih berlaku/aktif. Apabila terjadi dan terbukti maka data Mitra yang berlaku adalah data Mitra yang lama. Data baru akan diblokir dan Mitra yang melanggar dikenakan sanksi menerima Surat Peringatan dan tidak menerima komisi harian selama 1 (satu) bulan berjalan.
- Mitra hanya diperkenankan mensponsori jaringan didalam garis sponsorisasinya sendiri, tidak boleh di luar garis sponsorisasinya.
- Perpindahan garis sponsorisasi hanya dapat terjadi dengan cara pengunduran diri terlebih dahulu, dan apabila yang bersangkutan ingin menjadi Mitra kembali, maka harus melakukan pendaftaran ulang seperti awal.
- Mitra yang melakukan pensponsoran dilarang memberikan keterangan yang menyesatkan kepada calon Mitra
- Mitra yang melakukan pensponsoran, wajib melakukan bimbingan, pelatihan, motivasi, dan penjelasan yang benar terhadap Mitra yang disponsori.
- Keluarga dalam 1 (satu) Kartu Keluarga harus berada dalam satu garis sponsorisasi. Tidak bisa cross lining. Apabila ada satu keluarga dalam 1(satu) Kartu Keluarga berada diluar garis sponsorisasinya, maka data keanggotaan terbaru yang masuk akan diblokir dan tidak dapat diakses lagi, kecuali ada perjanjian dan persetujuan khusus dari Manajemen dan Upline sebelum dilakukan proses pendaftaran.
5.3 Keanggotaan
- Keanggotaan Mitra berlaku selama 5 tahun sejak pendaftaran.
- Perusahaan memberikan tenggang waktu kepada mitra jika dalam 5 tahun berjalan tidak ada keaktifan, maka masa keanggotaan secara otomatis dan seketika berakhir.
- Keanggotaan yang melalui kategori action, perusahaan akan menunggu untuk menjadi kategori peringkat selama 1 tahun dihitung semenjak pendaftaran.
- Untuk Memperpanjang masa keanggotaan, Mitra cukup melakukan pembelian minimum 1 (satu) produk bebas pilih yang tertera dalam Daftar Harga dan Produk PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Mitra yang telah habis Masa Keanggotaannya, dapat mendaftar kembali menjadi Mitra baru setelah melewati masa tunggu minimal 3 (Tiga) bulan, terhitung sejak tanggal tenggang waktu untuk renewal berakhir. Sehubungan dengan pendaftaran kembali tersebut, maka syarat dan ketentuan yang berlaku sama dengan syarat dan ketentuan pada saat pendaftaran menjadi seorang Mitra baru / awal.
- Perbaikan Data Mitra Usaha.
- Perbaikan terhadap data Mitra Usaha dimungkinkan apabila data pribadi Mitra Usaha berubah dari data awal yang didaftarkan, seperti alamat surat-menyurat, alamat email, nomor telepon, nama ahli waris, informasi bank dan lain sebagainya.
- Perubahan data dimaksud wajib dilaporkan secara resmi kepada Manajemen Perusahaan dengan mengisi Formulir Perubahan Data Mitra Usaha.
- Mekanisme teknis pelaporan perubahan data Mitra Usaha diatur oleh Manajemen Perusahaan.
- Perusahaan berhak untuk menyimpan data Mitra Usaha, semua informasi pribadi dan data lainnya yang telah diserahkan oleh para Mitra Usaha.
5.4 Pengunduran Diri, Pembatalan (cooling of period) dan Pemutusan Mitra
- Perusahaan Memberikan tenggang waktu selama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal pendaftaran kepada setiap Penjual Langsung untuk melanjutkan atau membatalkan keanggotaannya sebagai Penjual Langsung dengan mengembalikan alat bantu penjualan (starter kit) yang telah diperoleh dalam keadaan seperti semula.
- Bagi Mitra Baru yang akan membatalkan pendaftaran harus mengisi Formulir Pembatalan yang disediakan oleh perusahaan.
- Masa kemitraan dinyatakan berakhir apabila :
- Mitra yang bersangkutan dapat mengundurkan diri dengan terlebih dahulu menyampaikan permohonan tertulis kepada perusahaan dan nantinya keanggotaan Mitra tersebut akan dinonaktifkan secara permanen. Sehubungan dengan pengunduran diri Mitra tersebut, maka segala akibat hukum yang timbul terhadap pihak ketiga, berkaitan dengan aktivitas/bisnisnya, menjadi tanggung jawab Mitra yang bersangkutan sepenuhnya.
- Dinonaktifkan kemitraan dikarenakan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Mitra dengan memberikan terlebih dahulu surat peringatan dan kemudian dilanjutkan dengan sanksi. Apabila seorang Mitra yang telah dinonaktifkan kemitraannya merangkap menjadi Stokis, maka secara otomatis status operasional Stokis juga akan ditutup oleh perusahaan.
- Dalam hal Mitra telah habis Masa Keanggotaannya dan tidak memperpanjang (Renewal) Masa Keanggotaan sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh Perusahaan, maka Masa Keanggotaan Mitra tersebut menjadi berakhir.
- Dalam hal Mitra meninggal dunia, maka Masa Keanggotaannya secara otomatis beralih kepada ahli waris yang tercantum dalam Formulir Pendaftaran Keanggotaan Mitra.
- Mitra dinyatakan berakhir keanggotaannya apabila selama 5 (lima) tahun tidak pernah melakukan pembelanjaan
- Jika berakhirnya kemitraan karena dinonaktifkan oleh perusahaan, maka segala komisi dan manfaat lainnya yang belum diterima dinyatakan hangus.
5.5 PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL
- Mitra memiliki Username dan Password untuk melakukan login yang berguna untuk mengakses area Mitra.
- Username dan Password yang dimiliki oleh Mitra tidak boleh diketahui oleh pihak lain, segala resiko yang timbul karena diketahuinya Username dan Password yang bersifat rahasia tersebut oleh pihak lain akan sepenuhnya menjadi tanggung jawab Mitra.
- Semua Mitra wajib memberikan data yang valid (yang sebenar benarnya) Segala resiko yang ditimbulkan karena data yang tidak benar maka perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang diterima oleh Mitra.
- Mitra dalam melakukan pembelanjaan produk, bisa melalui master stokis atau Stokis Resmi dan melalui menu yang terdapat dalam area Mitra di website resmi perusahaan.
- Perusahaan akan memproses setiap pemesanan Mitra yang masuk setelah mendapatkan verifikasi intern Perusahaan bahwa Mitra telah melakukan pembayaran via transfer sesuai pesanan yang dibuat.
- Apabila karena satu dan lain hal Perusahaan tidak dapat melakukan verifikasi pembayaran, maka Mitra tersebut harus dapat menunjukkan bukti pembayaran tersebut via email, SMS.
- Apabila pembayaran pembelanjaan produk oleh Mitra dilakukan sebelum pukul 12.00 WIB, maka Produk akan dikirimkan kepada Mitra dihari yang sama.
- Apabila pembayaran repeat order Mitra dilakukan diatas pukul 12.00 WIB, maka Produk akan dikirim keesokan harinya.
- Untuk Mitra / stokis/master stokis yang terdaftar, Produk akan dikirim ke alamat Mitra / stokis sesuai dengan alamat yang tercantum dalam form pengajuan stokis dan tidak dapat dikirim ke alamat lain.
- Bagi Mitra Usaha yang memutuskan untuk bekerja sama dengan pihak lain dalam mengelola Bisnis, maka Perusahaan tidak bertanggung jawab dan tidak akan bertindak sebagai penengah, apabila terjadi perselisihan antara Mitra Usaha dengan pihak lain tersebut. Perusahaan menyarankan kepada Mitra Usaha untuk mencari bantuan hukum guna membuat perjanjian kerja sama yang jelas dan terperinci. Mitra Usaha dengan ini menjamin dan membebaskan Perusahaan sehubungan dengan perselisihan antara Mitra Usaha dengan pihak lain berkaitan dengan kerjasama atas Bisnis tersebut.
5.6 Syarat dan Prosedur Menjadi Master Stokis dan Stokis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL
Persyaratan dan Prosedur untuk menjadi Master stokis dan Stokis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Stokis merupakan Mitra yang bekerjasama dengan Perusahaan untuk menyalurkan produk PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL kepada Mitra disuatu daerah tertentu.
- Setiap Mitra tanpa membedakan suku, ras, agama, jenis kelamin mempunyai kesempatan yang sama untuk menjadi Stokis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL selama memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditetapkan perusahaan.
- Syarat-syarat untuk menjadi Master stokis dan Stokis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :
- Mitra yang Aktif dan memiliki setidaknya 50 downline aktif dan mempunyai minimal omset belanja pribadi dan grup setidaknya Rp. 25.000.000,- tiap bulan.
- Mempunyai tempat usaha yang difungsikan untuk kegiatan stokis itu sendiri serta digunakan untuk kegiatan home sharing dan tempat penyimpanan produk yang memadai.
- Dalam area kecamatan alamat yang diajukan pemohon belum ada stokis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Alamat tempat usaha pemohon harus sama dengan alamat tertulis dalam pengajuan.
- Tidak sedang dan akan menjadi stokis perusahaan Network Marketing lain ataupun menjual produk selain produk dari PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Prosedur untuk menjadi Stokis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Mengajukan Permohonan pembukaan Master stokis dan Stokis dengan mengisi Formulir pengajuan yang disediakan dalam area Mitra dalam web resmi perusahaan.
- Pengajuan Pembukaan Master stokis dan Stokis akan diverifikasi oleh perusahaan dan yang memenuhi syarat akan disetujui oleh perusahaan paling lama 14 hari kerja terhitung setelah tanggal pengajuan.
- Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan calon Stokis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL tersebut tanpa dibebankan kewajiban menjelaskan pada pihak manapun terkait keputusan perusahaan.
- Hak Master stokis dan Stokis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Stokis dan Master stokis mendapatkan keuntungan sebesar 3% dari harga per produk.
- Mendapatkan Alat Bantu atribut yang bisa didapat satu kali dalam Pembelanjaan pertama stokis berupa : X Banner , spanduk , kartu nama dan pencantuman nama dan lokasi stokis yang bersangkutan dalam web resmi perusahaan.
- Kewajiban Stokis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Melakukan Deposit senilai Rp 50.000.000 ,- (stokis) dan Rp.100.000.000 (master stokis).
- Melakukan aktivitas pemesanan produk dari perusahaan untuk disalurkan kepada Mitra sesuai target yang telah ditentukan oleh perusahaan.
- Biaya Pengiriman produk sampai ke alamat stokis atau master stokis ditanggung oleh perusahan.
- Melayani Semua Mitra dengan standar pelayanan yang sama , baik jaringan dibawahnya maupun di luar jaringannya.
- Mengadakan Home Sharing rutin serta memberikan bimbingan dan motivasi terhadap Mitra yang lainnya guna meningkatkan penjualan produk perusahaan kepada konsumen.
- Stokis wajib melayani pembelian produk yang dilakukan oleh seluruh Mitra dimanapun berada tanpa membedakan jaringan.
- Apabila Stokis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL tidak melakukan pemesanan produk selama 3 bulan berturut-turut , maka perusahaan akan menganggap stokis tersebut tidak aktif dan selanjutnya perusahaan berhak memutuskan kerjasama dengan stokis tersebut dan perusahaan berhak membuka stokis baru di daerah tersebut.
BAB VI
PEWARISAN DAN PENGALIHAN KEANGGOTAAN
6.1 Syarat dan Ketentuan Pewarisan dan Pengalihan Keanggotaan Mitra
Pengalihan Keanggotaan Mitra berarti dialihkannya hak Mitra kepada Pihak Lain dengan kondisi seperti berikut :
- Seorang Mitra yang berpindah domisili ke luar negri dan tidak menjalankan bisnis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Seorang Mitra yang divonis Sakit Kritis atau cacat tetap dan tidak mampu menjalankan bisnis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Seorang Mitra PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL yang mengalami gangguan kejiwaan.
- Mekanisme pengalihan Keanggotaan kepada calon Mitra baru diatur sebagai berikut :
- Mitra lama wajib membuat surat pengunduran diri dan disetujui oleh Sponsornya.
- Calon Mitra baru mengisi Formulir Pendaftaran Mitra dan melampirkan data / dokumen / surat pendukung yang akurat terkait kondisi Mitra lama.
- Perusahaan berhak menerima atau menolak permohonan calon Mitra tersebut tanpa dibebankan kewajiban menjelaskan kepada pihak manapun terkait keputusan perusahaan.
- Apabila seorang Mitra meninggal dunia maka Kemitraannya dapat diwariskan.
- Kematian mitra harus diberitahukan secara tertulis langsung kepada perusahaan.
- Ahli waris yang akan menggantikan posisi mitra yang meninggal, maka dirinya harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan perusahaan antara lain :
- Ahli waris / calon pengganti kemitraan tidak terdaftar sebagai mitra.
- Mengisi formulir yang disediakan oleh perusahaan.
- Melampirkan bukti surat kematian atau surat pendukung.
- Melampirkan surat keterangan ahli waris dari Desa/Kelurahan setempat.
- Melampirkan pernyataan dari ahli waris yang lain bila ada, yang isinya berupa persetujuan pewarisan penjualan langsung tersebut.
- Melampirkan fotocopy Kartu Keluarga.
BAB VII
KOMISI DAN PAJAK
7.1 Komisi dan Pajak
- Pembayaran Komisi Mitra berdasarkan pembelian produk kepada Perusahaan yang diproses dalam program komputer sesuai Rencana Kompensasi Perusahaan.
- Pembayaran Komisi Mitra dilakukan secara harian sesuai dengan Rencana Kompensasi Perusahaan.
- Pembayaran Komisi secara harian dilakukan mulai dari pukul 10.00 WIB.
- Untuk perhitungan hari Sabtu dan Minggu akan dibayarkan pada Senin. Bila bertepatan dengan hari libur Nasional, komisi Mitra akan dibayarkan hari kerja berikutnya.
- Pembayaran komisi Mitra melalui proses transfer bank ke rekening Mitra.
- Setiap komisi Mitra akan dikenakan pemotongan biaya administrasi sesuai ketentuan perbankan.
- Segala beban pajak reward yang dikenakan pada setiap komisi akan ditanggung Mitra yang menerima komisi.
- Macam Macam Komisi yang diberikan oleh Perusahaan adalah sebagai berikut :
- STARTER ORDER :
- Bronze Komisi Sponsor 10%, Silver 10%, Gold 15%, Platinum 20% dihitung dari omset belanja produk dari Mitra yang telah disponsorinya. Komisi Sponsor diberikan dimana Mitra yang disponsorinya melakukan belanja produk, omset belanja berikutnya dari mitra yang disponsorinya tersebut,akan dihitung sebagai omset belanja Ulang (Repeat Order) syarat untuk mendapatkan Komisi Sponsor , adanya belanja produk dari mitra yang telah disponsorinya. Mitra penerima bonus wajib belanja awal minimal 1 produk terlebih dahulu.
- Komisi Pasangan dengan index konstanta 30PV diberikan kepada Mitra setiap ada keseimbangan akumulasi omset grup belanja produk senilai 30PV,- kiri dan 30PV,- kanan dalam jaringan grup di bawahnya. pasang. Nilai komisi pasangan yang diterima adalah Rp.25.000 ,- per pasang untuk bronze, Rp.100.000 untuk silver, Rp.1.000.000 untuk gold dan Rp.3.000.000 untuk platinum, dengan komisi yang bisa diterima setiap harinya. Sisa omset di kaki besar akan dikurangi omset kaki kecil. Akan disimpan (carry forward) selama mitra aktif.
- REPEAT ORDER :
Komisi Unilevel Adalah komisi yang diberikan perusahaan senilai 2% untuk silver , 3% untuk Gold dan 5% untuk platinum dari omset belanja ulang /Repeat Order dari mitra yang telah disponsorinya.
BAB VIII
HAK DAN KEWAJIBAN PERUSAHAAN, PROGRAM PEMBINAAN MITRA
8.1 Hak Perusahaan
- Perusahaan berhak menjalankan, menegakkan, mengatur Program Pemasaran Perusahaan dan Kode Etik.
- Perusahaan berhak untuk menyelenggarakan promo-promo tertentu untuk meningkatkan semangat dan penjualan.
- Perusahaan mempunyai hak untuk menerima dan atau menolak setiap permohonan keanggotaan tanpa dibebankan kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada pihak manapun terkait keputusan menerima atau menolak Formulir Pendaftaran Mitra tersebut.
- Perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk menyetujui atau tidak menyetujui permohonan-permohonan yang diajukan oleh Mitra tanpa dibebankan kewajiban untuk memberikan penjelasan kepada pihak manapun terkait keputusan menerima atau menolak permohonan Mitra tersebut.
- Perusahaan berhak untuk merubah, menambah peraturan yang tertera pada Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan dengan persetujuan Kementerian Perdagangan dan Institusi terkait lainnya dan melakukan sosialisasi selama 30 hari atas perubahan tersebut.
- Perusahaan berhak untuk membatasi dan/atau menghentikan pembelian Produk seorang Mitra dan/atau kelompok Mitra , apabila diketahui adanya indikasi/dugaanpenimbunan produk untuk kepentingan pribadi dan/atau kelompok Mitra , dimana hal tersebut dapat mengganggu program Perusahaan.
8.2 Kewajiban Perusahaan
- Perusahaan wajib menjalankan kegiatan usaha perdagangan sesuai dengan izin yang telah diterbitkan oleh pemerintah.
- Perusahaan wajib dan menjamin membayar komisi kepada Setiap Mitra yang berhak mendapatkan komisi sesuai perhitungan yang sudah ditetapkan oleh perusahaan.
- Menjaga suasana kondusif usaha dengan menegakkan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib Perusahaan.
- Menyediakan Produk yang baik dan berkualitas serta alat bantu penjualan yang diperlukan mitra dalam menjalankan dan mengembangkan bisnisnya.
- Menyediakan Program Pemasaran sesuai dengan yang dijanjikan dan izin dari pemerintah.
- Memberikan pelayanan kepada para Mitra sesuai dengan Kode Etik, Peraturan dan Tata Tertib serta Budaya Perusahaan.
- Perusahaan Wajib memberikan Informasi terbaru terkait pengembangan sumber daya mitra.
- Segala hak dan kewajiban perusahaan, merupakan hak dan kewajiban mitra usaha.
8.3 Program Pembinaan dan Pelatihan
Perusahaan akan memberikan program pembinaan dalam rangka mengembangkan kemampuan Mitra untuk meningkatkan penjualan dan mengembangkan bisnis antara lain.
- PELATIHAN :
Pelatihan Pengenalan Produk, Marketing Plan, Kode Etik dan aturan Perusahaan tanpa dipungut biaya untuk semua Mitra setiap hari Senin pukul 19.30 WIB melalui komunikasi langsung diantara beberapa orang yang biasanya dalam jarak jauh atau tidak dalam satu ruangan dan dihubungkan oleh suatu sistem telekomunikasi.
- PEMBINAAN :
- Pembinaan Mitra dalam menjalankan Usaha PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL dan cara mengembangkan Jaringan/Tim tanpa dipungut biaya untuk semua Mitra Setiap 1 minggu 2x Zoom pukul 19.30 WIB pada Minggu Kedua Setiap Bulan. melalui komunikasi langsung diantara beberapa orang yang biasanya dalam jarak jauh atau tidak dalam satu ruangan dan dihubungkan oleh suatu sistem telekomunikasi.
- Outbound Leader Training untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia Setiap Mitra yang diadakan 4 bulan sekali . ketentuan lebih lanjut mengenai tempat , waktu , kualifikasi yang harus dipenuhi serta persyaratan lainnya, akan diberitahukan perusahaan dari waktu ke waktu.
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN MITRA
9.1 Hak Mitra
- Mitra berhak atas persamaan perlakuan bagi sesama Mitra sesuai tingkatan penjualan langsungnya.
- Mitra berhak menentukan kepada siapa dan dengan siapa dirinya melakukan aktivitas penjualan langsung.
- Mitra berhak mendapatkan produk yang berkualitas baik dari perusahaan.
- Mitra berhak mendapatkan imbalan finansial berupa komisi dari perusahaan atas aktivitas penjualan langsungnya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
- Mitra berhak mendapatkan penjelasan dan informasi yang memadai dari perusahaan mengenai produk-produk PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
- Mitra berhak mendapatkan pelatihan, bimbingan, pengarahan tentang penjualan dan pengembangan bisnis dari perusahaan maupun dari Up Linenya.
9.2 Kewajiban Mitra
- Mitra dalam Menjalankan Bisnis dan aktivitasnya wajib berdasarkan etika berbisnis yang baik sebagaimana umumnya dan sesuai dengan Kode Etik maupun ketentuan-ketentuan lain yang diberlakukan oleh Perusahaan.
- Mitra wajib Menjaga nama baik Perusahaan dan Dapat bekerjasama dengan sesama Mitra dan Stokis di dalam pengembangan usaha.
- Mitra wajib melakukan pembinaan, pelatihan, dan motivasi bagi Mitra yang disponsorinya menurut cara-cara yang tidak bertentangan dengan kaidah-kaidah yang digariskan perusahaan.
- Mitra wajib memberikan tanda bukti pembayaran kepada konsumen pada saat menjual produk.
- Mitra wajib memahami dan mematuhi semua peraturan yang dikeluarkan perusahaan.
- Mitra wajib bertingkah laku sopan, simpatik, jujur dalam melakukan aktivitas penjualan langsung.
- Mitra wajib memahami rencana kompensasi/marketing plan dan wajib Menjelaskan dengan baik dan benar kepada calon Downline mengenai rencana kompensasi atau sistem komisi yang telah ditetapkan oleh Perusahaan.
- Mitra wajib untuk tetap memperhatikan / mengontrol masa berakhirnya masa keanggotaan.
BAB X
PRODUK
10.1 Pembelian Produk
- Pembelian produk dapat dilakukan secara tunai (transfer, cash) di tempat-tempat yang telah ditentukan oleh perusahaan antara lain, kantor pusat dan stokis/master stokis.
- Perusahaan tidak bertanggung jawab atas pembelian produk di luar tempat-tempat yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
- Tiap-tiap mitra berhak atas kesamaan harga produk yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
10.2 Penjualan Produk
- Harga jual produk ditetapkan oleh perusahaan.
- Dalam melakukan penjualan produk, Mitra diperbolehkan menjual dengan harga yang ditetapkan oleh perusahaan, baik penjualan online maupun offline.
- Mitra sebaiknya memperhatikan tanggal kadaluarsa produk sebelum menjual kepada konsumen.
- Dalam melakukan penjualan produk, Mitra harus memberikan penjelasan yang benar dan tidak melebih-lebihkan atas produk selain yang telah ditetapkan perusahaan.
- Mitra harus menjaga keutuhan fisik produk, kebersihan produk dalam melakukan kegiatan penjualan.
- Penjualan produk PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL bersifat eksklusif dengan cara penjualan berjenjang / Network Marketing.
10.3 Jaminan Mutu Produk
- Perusahaan menjamin mutu dan kualitas produk kepada mitra.
- Perusahaan menjamin kepuasan mitra atas produk yang diterima jika terjadi ada produk yang rusak, tidak sesuai dalam hal ukuran, jumlah, serta kualitas produk yang telah dibeli, mitra dapat mengembalikan dan atau menukarnya dengan Produk sejenis dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak Produk diterima.
- Perusahaan memberikan berupa ganti rugi atau penggantian atas kerugian akibat penggunaan, pemakaian, dan pemanfaatan barang yang diperdagangkan, akibat kesalahan perusahaan yang dibuktikan secara sah dan meyakinkan berdasar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Pengembalian Produk bisa dilakukan apabila bukan karena hasil rekayasa seperti pemalsuan, atau sengaja dirusak.
- Pengembalian Produk bisa dilakukan apabila Produk masih dalam keadaan tersegel , tidak cacat dan tidak rusak.
- Ketentuan Pengembalian Produk ini tidak berlaku untuk kasus yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan atau kesalahan Mitra didalam prosedur penanganan, penyimpanan, pengepakan dan pengiriman produk.
10.4 Jaminan Pembelian Kembali
- Perusahaan akan membeli kembali sisa produk termasuk alat bantu penjualan yang masih layak jual dari Mitra yang ingin menghentikan keanggotaannya ataupun diberhentikan oleh perusahaan dengan cara Mitra terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis kepada perusahaan.
- Perusahaan akan memotong biaya administrasi 20 % dari harga beli produk awal yang dilakukan oleh mitra dan ditambahkan dengan pemotongan komisi – komisi dan atau bonus yang sudah dibayarkan dan nilai manfaat lainnya yang telah dikeluarkan terkait dengan produk yang dikembalikan.
BAB XI
PROMOSI ONLINE
11.1 Pembelian Produk
- Website resmi perusahaan adalah arlead-int.com. Setiap Mitra bisa menggunakan jejaring sosial untuk mempromosikan produk dari PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL (Website, Facebook, Twitter atau sejenisnya), yang dimiliki secara pribadi, dan tidak diperbolehkan promosi pada marketplace.
- Daftar Harga produk yang tercantum dalam kegiatan promosi yang dilakukan oleh mitra adalah daftar harga konsumen yang sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
- Isi dan informasi yang tidak sesuai standar Perusahaan, maka perusahaan akan melakukan tindakan berupa peringatan, kepada Mitra yang mempublikasi melalui online atau sejenisnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan segala akibat dari kesalahan informasi tersebut di luar dari tanggung jawab Perusahaan.
BAB XII
LARANGAN, PELANGGARAN DAN SANKSI
12.1 Pelanggaran dan Larangan
- Setiap pelanggaran atas ketentuan Kode Etik ini dapat mengakibatkan pemblokiran hak usaha Mitra.
- Mitra tidak diperkenankan untuk merubah, baik menambah dan/atau mengurangi, sedemikian rupa program Perusahaan yang secara sah diterbitkan oleh Perusahaan untuk maksud-maksud tertentu. Dalam pengertian bahwa Mitra dilarang menciptakansistem selain dari pada sistem yang ada dalam program Perusahaan. Perusahaan tidak bertanggung jawab terhadap rekening yang tidak valid yang berakibat menimbulkan kerugian pada Mitra.
- Dilarang melakukan aktivitas penjualan yang menyimpang dari aturan yang ditentukan oleh perusahaan.
- Mitra tidak diperkenankan untuk menggunakan suatu aktifitas pertemuan Perusahaan untuk kepentingan lain, antara lain yang berhubungan dengan politik, SARA dan lain sebagainya.
- Dilarang mengklaim dirinya atau suatu kelompok Mitra tertentu menguasai atau mempunyai wilayah penjualan.
- Dilarang bertindak untuk dan atas nama perusahaan, atau mewakili perusahaan melakukan pengikatan hukum dengan pihak lain atau mewakili seolah-olah dirinya adalah wakil dari perusahaan.
- Dilarang menjual atau mengedarkan produk yang tidak layak pakai atau tidak layak konsumsi.
- Dilarang mengubah, merusak, mengurangi baik sebagian atau seluruhnya atas kemasan, stiker, logo, lambang, bentuk, brosur, alat bantu usaha lainnya yang telah secara resmi ditetapkan oleh perusahaan.
- Dilarang melakukan penjualan produk di bawah harga yang telah ditetapkan perusahaan.
- Dilarang menggunakan nama dagang, desain, logo, PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL baik sebagian maupun seluruhnya untuk kepentingan Individu ataupun kelompok yang dapat menyebabkan kerugian materi dan non materi terhadap warga masyarakat Negara republik Indonesia dan Perusahaan.
- Dilarang mempengaruhi Mitra dari jaringan lain untuk masuk ke dalam satu jaringan Mitra tertentu.
- Dilarang memberikan keterangan berdasarkan asumsi pribadi terhadap semua produk-produk atau marketing plan yang sudah ditetapkan Perusahaan, kepada khalayak ramai, dimana keterangan tersebut nantinya bertentangan dengan kebijakan dan literatur resmi dari perusahaan.
- Mitra dilarang melakukan tindakan mencela, menghina, mengancam Mitra lainnya dalam melakukan aktivitas penjualan.
- Mitra yang telah memiliki akumulasi komisi Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) ke atas dilarang terlibat langsung maupun tidak langsung dalam aktivitas perusahaan Network Marketing lain dan dilarang menjadi Mitra / Anggota Perusahaan Network Marketing lain.
- Mitra dilarang melakukan kegiatan penjualannya selain melalui metode penjualan langsung, seperti toko online (marketplace), toko eceran, apotik, supermarket, minimarket, mall dan sejenisnya.
- Dalam melakukan penjualan produk, Mitra dilarang menjual dibawah harga yang telah ditetapkan oleh perusahaan
- Mitra tidak diperkenankan dengan alasan apapun juga, menjual produk yang sudah kadaluarsa atau rusak.
- Dalam melakukan penjualan produk, Mitra dilarang memberikan penjelasan yang menyimpang atau melebih lebihkan atas produk selain yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
- Mitra tidak diperkenankan untuk mengemas ulang, menghapus, mencabut, merusak, mengganti segala label dan stiker yang tertera pada setiap kemasan produk, brosur, ataupun alat bantu jual lainnya yang dikeluarkan Perusahaan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman bagi konsumen.
- Penjualan Produk PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL bersifat Eksklusif dengan cara penjualan berjenjang / Network Marketing , penjualan selain cara itu dilarang. Mitra diperkenankan jika calon mitra yang sudah di prospek selama 2x24jam tidak mendaftar akan diperbolehkan bagi tim lain untuk memprospek. Kategori dalam hal memprospek meliputi : menjelaskan bisnis dan produk PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL.
12.2 Sanksi
- Sanksi atas pelanggaran adalah teguran berupa surat peringatan, Skorsing berupa larangan melakukan aktivitas penjualan langsung dalam waktu yang ditentukan oleh perusahaan.
- Penangguhan komisi untuk jangka waktu tertentu dan perusahaan tidak berkewajiban mengganti rugi dalam bentuk apapun.
- Pemberhentian atau pengakhiran kemitraan tanpa kompensasi apapun.
- Pemberian sanksi dilakukan oleh direksi perusahaan atau oleh Departemen Legal dan dapat dilakukan tidak berdasarkan urutan tersebut di atas, namun dapat dilakukan sesuai kondisi saat itu.
- Mitra yang diakhiri kemitraannya oleh perusahaan dapat bergabung kembali ke bisnis PT. ARLEAD GLOBAL INTERNASIONAL dalam waktu minimal 3 bulan sejak tanggal pemutusan dengan mengisi Formulir Permohonan mitra baru.
12.3 Penyelesaian Perselisihan
- Apabila terjadi perselisihan antara Mitra dan perusahaan mengenai pelaksanaan Peraturan dan Kode Etik ataupun kebijakan lain yang dikeluarkan oleh perusahaan kepada Mitra . maka perselisihan tersebut akan diselesaikan dengan mengacu pada kode etik ini.
- Segala perselisihan yang timbul yang tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, akan diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum dan persyaratan administrasi yang berlaku di pengadilan negeri Batam.
- Segala biaya yang dikeluarkan yang timbul dalam perselisihan tersebut akan ditanggung oleh masing-masing pihak
BAB XIII
PENUTUP
13.1 Penutup
Kode Etik perusahaan ini dapat ditinjau setiap saat sesuai dengan perubahan situasi dan kondisi. Segala perubahan dan penyempurnaan terhadap Kode Etik perusahaan ini akan disampaikan kepada Mitra melalui pengumuman di situs web Perusahaan dengan masa sosialisasi sedikitnya 30 hari setelah mendapatkan persetujuan dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.